Abstract
Salah satu permasalahan yang masih dihadapi masyarakat Indonesia adalah terjadinya pernikahan beda agama. Pernikahan beda agama yang terjadi di Lombok merupakan dampak sosial dari sebuah sejarah dan hubungan sosial antar agama yang telah berjalan sejak lama. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengkaji peraturan, praktik, dan dampak sosial pernikahan beda agama yang terjadi di Lombok. Penelitian ini merupakan penelitian non doktrinal dimana data primer dikumpulkan dari peraturan terkait dan wawancara online. Metode wawancara menggunakan wawancara semi terstruktur yang dilakukan terhadap petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok, petugas Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan pasangan yang pernah melakukan pernikahan beda agama. Sedangkan data sekunder dikumpulkan dari artikel jurnal, buku, laporan, kamus hukum dan dokumen lainnya. Peneliti menemukan bahwa peraturan perkawinan beda agama di Lombok menerapkan hasil Musyawarah Para Tokoh Agama pada tahun 1984 tentang kesepakatan tata cara penyelesaian permasalahan antar kelompok pada Masyarakat Daerah Tingkat 1 Nusa Tenggara Barat. Penelitian ini juga menemukan bahwa perkawinan beda agama yang terjadi di Lombok didominasi oleh komunitas agama Islam dan Hindu yang sudah terjadi sejak lama karena fakta sejarah. Penelitian ini menemukan bahwa perkawinan beda agama di Lombok setidaknya memberikan dampak pada tiga dampak yaitu dari sisi sosial, agama, dan yuridis.
Cite
CITATION STYLE
Mahathir Mas’ud, T., Syed Nong Mohamad, S. N. A. binti, & . S. (2022). The Regulations, Practices and Impacts of Interfaith Marriage in Lombok, Indonesia. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 12(11). https://doi.org/10.6007/ijarbss/v12-i11/14829
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.