Fenomena calon tunggal pada pemilihan umum kepala daerah serentak mewarnai suhu politik di Indonesia. Hal ini bermula pada tahun 2015 dengan terdapatnya tiga daerah dan tahun 2017 terdapat sembilan daerah, dan kemungkinan masih tetap ada dalam pemilukada berikutnya. Munculnya fenomena ini disebabkan karena kurangnya partisipasi partai politik untuk mengajukan kader-kader terbaik dari masing-masing partai, sehingga berdampak pada terjadinya liberalisasi politik untuk memenangkan satu pasangan calon saja.
CITATION STYLE
Yunus, N. R. (2018). Calon Tunggal Sebagai Wujud Disfungsi Partai Politik. ’ADALAH, 1(4). https://doi.org/10.15408/adalah.v1i4.8216
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.