Dasar hukum Desain Industri diatur dalam UndangUndang No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Desain Industri harus didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan secara hukum. Permohonan Pendaftaran Desain Industri No. A0020040 1796 dan No. A0020110 4489 dalam proses permohonannya ditolak oleh DJHKI. Penulis melihat dalam prosedur dan pemeriksaan substantif Permohonan Pendaftaran Desain Industri No. A0020040 1796 dan No. A0020110 4489 perlu untuk dijadikan objek penelitian dan dituangkan dalam bentuk skripsi. Yang menjadi masalah adalah 1. Bagaimanakah prosedur permohonan pendaftaran desain industri dalam melindungi hak pemohon di DJHKI untuj mendapatkan kepastian hukum? 2. Apakah yang menjadi dasar penilaian kebaruan yang digunakan oleh DJHKI dalam perspektif hukum sebagai dokumen pembanding pada permohonan pendaftaran desain industri No. A0020040 1796 dan A0020110 4489? Dalam penelitian penieliti membuat kesimpulan, 1. bahwa prosedur permohonan pendaftaran desain industri dalam pelaksanaannya DJHKI melakukan pemeriksaan kebaruan walaupun tidak ada keberatan terhadap permohonan sampai berakhirnya waktu pengumuman 2. bahwa dalam surat penolakan desain industri DJHKI tidak menyebutkan dokumen pembanding yang dasar dasar penilaian kebaruan dalam pemeriksaan permohonan desain industri.
CITATION STYLE
Lubis, P. O., & Marina, L. (2019). TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMERIKSAAN NILAI KEBARUAN TERHADAP PERMOHONANPENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI (Studi Kasus permohonan Pendaftaran Desain Industrino. A0020040 1796 dan No. A0020220 4489). SUPREMASI Jurnal Hukum, 2(1), 34–45. https://doi.org/10.36441/supremasi.v2i1.109
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.