TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PT. PLN) DALAM PENANAMAN TIANG LISTRIK DI TANAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK

  • Ferdiansyah S
  • Fithry A
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penanaman tiang listrik di tanah bersertifikat hak milik telah menjadi isu penting dalam hukum properti dan ketenagalistrikan di Indonesia. PT. PLN sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik memiliki tanggung jawab terkait dengan penanaman tiang listrik, dan hal ini seringkali tidak diketahui oleh pemilik tanah bahwa: tanah mereka yang digunakan oleh PT. PLN seharusnya memperoleh kompensasi yang pantas dan wajar berdasarkan hak eksklusif yang dimiliki melalui sertifikat hak milik yang mereka miliki. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis terhadap penanaman tiang listrik di tanah bersertifikat hak milik. Pertanyaan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab PT. PLN dalam hal penanaman tiang listrik di tanah yang dimiliki oleh pihak lain, dan bagaimana pemberian kompensasi kepada pemilik tanah tersebut diatur dalam hukum. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ilmiah ini  menggunakan jenis penelitian normatif yang menggunakan pendekatan undang-undang dan studi kasus. Sumber bahan hukum primer yang digunakan adalah Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 dan Peraturan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 27 Tahun 2018. Selain itu, sumber bahan hukum sekunder yang digunakan adalah jurnal artikel. Pengumpulan dan pengolahan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan dalam tiga tahap, yaitu deskriptif normatif, prestriptif, dan deduktif. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang tanggung jawab PT. PLN terkait dengan penanaman tiang listrik di tanah bersertifikat hak milik serta regulasi pemberian kompensasi kepada pemilik tanah yang terdampak. Dengan demikian, hal ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam penanganan konflik yang mungkin timbul dalam konteks ini.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ferdiansyah, S., & Fithry, A. (2024). TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PT. PLN) DALAM PENANAMAN TIANG LISTRIK DI TANAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK. Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan Dan Teknologi, 2(1), 203–210. https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3139

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free