Jurnalis perempuan berpotensi mendapatkan risiko ganda karena posisinya sebagai jurnalis dan juga sebagai perempuan. Ketika meliput berita saat demonstrasi, jurnalis perempuan harus berhadapan secara langsung dengan demonstran dan aparat kepolisian. Selain itu, topik yang akan diberitakan bersifat sensitif sehingga dapat mengancam jurnalis perempuan seperti kekerasan dan pelecehan verbal. Berdasarkan hasil survei AJI Indonesia (2019), pelaku kekerasan terhadap perempuan terbanyak diduduki oleh aparat kepolisian. Berdasarkan persoalan tersebut, ada dua persoalan yang akan dikaji dalam artikel ini. Yang pertama adalah terkait perlindungan jurnalis, dan yang kedua adalah perbandingan mekanisme perlindungan terhadap jurnalis perempuan ketika meliput aksi di beberapa negara. Artikel ini menggunakan jenis penulisan yuridis normatif, yang dibantu dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual. Kesimpulan artikel ini menunjukkan jika kebebasan pers di Indonesia, Filipina, dan Australia memiliki perbedaan cukup jauh dengan Belanda dalam upaya memberikan penanganan kasus kejahatan pada jurnalis perempuan walaupun perlindungan hukum tentang pers telah diatur.
CITATION STYLE
Hardiyanti, E. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Jurnalis Perempuan Ketika Meliput Berita Dalam Aksi Demonstrasi. INTERDISCIPLINARY JOURNAL ON LAW, SOCIAL SCIENCES AND HUMANITIES, 2(2), 96. https://doi.org/10.19184/idj.v2i2.24959
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.