Pesatnya perkembangan dunia ekonomi khususnya lembaga-lembaga keuangan Islam atau perbankan Islam yang usaha pokoknya mengadakan transaksi produk-produk bank yang Islami, yakni notabene harus terhindar dari unsur riba, terhindardari transaksi bâṭil, dan terhindar dari prinsip kezaliman. Berangkat dari sinilah kemudian diangkat salah satu konsep ekonomi Islam musyârakah (Partnership, Project Financing, Trust Invesment ) yang dalam operasionalnya menghendaki adanya profit and loss sharing (PLS) baik dalam keuntungan maupun kerugian,aplikasi dalam fiqh dan perbankan Islam. Musyârakah merupakan suatu akad kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan konstribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung sesuai dengan kesepakatan atau kebolehan. Para ulama fiqh sepakat tentang keabsahan atau kebolehan praktek musyârakah ini secara global, sehingga mendapat pengakuan dan legalitas syar’i. Sedangkan pada bank-bank Islam praktek musyârakah telah mengalami perkembangan sehingga berbeda dengan apa yang ditemukan dalam fiqh.
CITATION STYLE
Musfiroh, M. F. S. (2016). Musyârakah dalam Ekonomi Islam (Aplikasi Musyârakah dalam Fiqih dan Perbankan Syariah). Syariati : Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum, 2(01), 173–186. https://doi.org/10.32699/syariati.v2i01.1127
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.