Abstract
Perdagangan anak telah berkembang dalam bentuk jaringan kejahatan terorganisir dan tidak terorganisir, baik antar negara maupun domestik, sehingga menjadi ancaman bagi masyarakat. Perdagangan anak terjadi di berbagai daerah termasuk di Kota Malang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan memeriksa faktor-faktor korban perdagangan anak di wilayah hukum Kepolisian Kota Malang. Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan perundang-undangan, pendekatan konsep dan studi kasus. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor-faktor yang mendasari terjadinya perdagangan anak adalah faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor pendidikan, faktor sosial budaya, tidak adanya kesetaraan gender dan faktor penegakan hukum.
Cite
CITATION STYLE
Plantika, Y. (2020). Faktor penyebab perdagangan orang di wilayah hukum Polres Malang Kota. Jurnal Sosiologi Dialektika, 14(1), 9. https://doi.org/10.20473/jsd.v14i1.2019.9-15
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.