KEBIJAKAN FORMULASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP KORBAN KEJAHATAN KORPORASI

  • S E
N/ACitations
Citations of this article
26Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRAKPada saat ini, peran korporasi sudah sedemikian luasnya. Hampir seluruhaspek kehidupan masyarakat melibatkan korporasi di dalamnya. Dapat dilihatbahwa koporasi bergerak di berbagai bidang seperti industri pertanian, perbankan,hiburan dan sebagainya yang melibatkan perputaran uang yang tidak sedikit. Suatukenyataan yang tidak bisa dipungkiri bahwa peran korporasi saat ini menjadisangat penting dalam kehidupan masyarakat. Tujuan korporasi untuk terusmeningkatkan keuntungan yang diperolehnya mengakibatkan sering terjadinyatindakan pelanggaran hukum, bahkan memunculkan korban yang menderitakerugian. Walaupun demikian, banyak korporasi yang lolos dari kejaran hukumsehingga tindakan korporasi yang bertentangan dengan hukum tersebut semakinmeluas dan sulit dikontrol. Menjerat korporasi atas kejahatan yang dilakukannyamelalui adalah hal yang penting, namun yang tidak kalah pentingnya adalahmemberikan perlindungan dan keadilan kepada korban kejahatan korporasi.Berdasarkan latar belakang di atas, maka muncul permasalahan yaknibagaimana kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi terhadapkorban kejahatan korporasi saat ini, serta bagaimana kebijakan formulasipertanggungjawaban pidana korporasi terhadap korban kejahatan korporasi dimasa yang akan datang.Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatifdengan menggunakan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan denganmengumpulkan dan menganalisis bahan-bahan kepustakaan serta dokumendokumenyang berkaitan. Selanjutnya, data dianalisis secara normatif kualitatifdengan jalan menafsirkan dan mengkonstruksikan pernyataan yang terdapat dalamdokumen dan perundang-undangan.Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa saat ini kebijakan formulasipertanggungjawaban pidana korporasi terhadap korban kejahatan korporasi belumdapat mewujudkan pertanggungjawaban korporasi terhadap korban. Oleh karenaitu, diperlukan reorientasi dan reformulasi pada kebijakan formulasi yang akandatang dengan menekankan pada keseragaman dan konsistensi dalam halpenentuan kapan suatu tindak pidana dikatakan sebagai tindak pidana korporasi,siapa yang dapat dituntut dan dijatuhi pidana atas kejahatan korporasi, sertasanksi-sanksi apa yang sesuai untuk korporasi yang melakukan kejahatan.Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Korban Kejahatan Korporasi

Cite

CITATION STYLE

APA

S, E. E. (2010). KEBIJAKAN FORMULASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP KORBAN KEJAHATAN KORPORASI. LAW REFORM, 5(1). https://doi.org/10.14710/lr.v5i1.668

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free