Abstract The Constitutional Court as an institution that has received an expansion of authority through court interpretation to review the Perppu against the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia was apparently not accompanied by adjustments to the procedural law. Because the object of review of the Perppu and the object of review of laws by the Constitutional Court are two formally different objects. The purpose of this study is to find out and explain what is the urgency of setting the time for reviewing the Perppu by the Constitutional Court. The research method used in this study is a legal research method with a statutory approach. While the legal materials used in this research are primary and secondary legal materials. The results of the study show that, with no time limit for reviewing the Perppu by the Constitutional Court, several petitions for review have lost objects, because the object being tested has turned into law. So the urgency to limit the testing time is to prevent the application from losing the object. Keywords: Restrictions, Perppu, Constitutional Court. Abstrak Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang mendapat perluasan kewenangan melalui penafsiran pengadilan untuk menguji Perppu terhadap UUD NRI Tahun 1945 ternyata tidak dibarengi dengan penyesuaian hukum acaranya. Sebab objek pengujian Perppu dengan objek pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi merupakan dua objek yang berbeda secara formil, sehingga hal itu tidak boleh disamakan ketika diajukan pengujian di Mahkamah Konstitusi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan apa urgensi diaturnya pembatasan waktu pengujian Perppu oleh Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan. Sementara bahan hukum yang digunakan dalam penelitian kali ini adalah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dengan tidak dibatasinya waktu pengujian Perppu oleh Mahkamah Konstitusi membuat beberapa permohonan pengujian telah kehilangan objek, sebab objek yang tengah diuji telah berubah menjadi undang-undang. Sehingga urgensi untuk dibatasinya waktu pengujian ini adalah untuk mencegah permohonan kehilangan objek. Kata Kunci: Pembatasan, Perppu, Mahkamah Konstitusi
CITATION STYLE
Baharuddin Riqiey. (2023). Urgensi Pembatasan Waktu Pengujian Perppu Oleh Mahkamah Konstitusi. Jurist-Diction, 6(4), 655–670. https://doi.org/10.20473/jd.v6i4.45660
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.