Abstract. Thrifting Business is a type of business in the trade of goods in the form of used clothing that offers clothes with brands at relatively low prices. As a trading activity, these business actors must comply with the prohibition order that has been regulated in Law Number 7 of 2014 concerning Trade. The research method used in this study is normative juridical by analyzing theories and applicable legal provisions. The specifications of this research is descriptive analytical. Data collection techniques use secondary data by qualitative analysis methods. The results of this study show that the activity of importing used clothing and trading in used imported clothing in Indonesia is a criminal offense in the economic field and is threatened by criminal law. The importation of used clothing is an ommisionist crime, which is a criminal offense resulting from violations of orders, while the trading of used imported clothing is a commissionary crime. The law enforcement against thrifting business actors has not been at the stage of applying the law and executing sanctions, especially against used and imported business actors in the market. Law enforcement efforts carried out by officials are also considered inappropriate and wrong in applying the law. Some of the factors that affect law enforcement do not reach all its stages, namely the substance of the law, law enforcement officials, and the community. Abstrak. Bisnis thrfiting merupakan jenis bisnis dalam kegiatan perdagangan barang berupa pakaian bekas yang menawarkan pakaian dengan merek dengan harga yang relatif murah. Sebagai kegiatan perdagangan, maka pelaku bisnis ini harus mematuhi perintah larangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menganalisis fakta-fakta sosial dengan menggunakan teori dan ketentuan hukum yang berlaku. spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data menggunakan data sekunder dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kegiatan impor pakaian bekas dan perdagangan pakaian impor bekas di Indonesia merupakan tindak pidana bidang ekonomi dan diancam dengan hukuman pidana. Impor pakaian bekas merupakan tindak pidana ommisionis yaitu tindak pidana akibat dari pelanggaran terhadap perintah, sedangkan kegiatan perdagangan pakaian impor bekas merupakan tindak pidana commisionis. Penegakan hukum terhadap pelaku bisnis thrifting belum pada tahap penerapan hukum dan eksekusi sanksi pidana khususnya terhadap pelaku usaha pakain impor bekas di pasaran. Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat juga dinilai kurang tepat dan salah dalam menerapkan hukum. adapaun faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tidak mencapai seluruh tahapannya yaitu kerena substansi hukum, aparat penegak hukum, serta masyarakat.
CITATION STYLE
Wijaya, M. W. A., & Dian Andriasari. (2022). Bisnis Pakaian Impor Bekas (Thrifting) sebagai Tindak Pidana Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(2). https://doi.org/10.29313/bcsls.v2i2.2581
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.