Ajaran kesalahan dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana terbagi menjadi dua yaitu kesengajaan dan kelalaian. Kedua hal ini berbeda secara prinsip sebagai unsur tindak pidana subyektif. Kesengajaan menurut doktrin von Hirsch layak dijatuhi hukuman lebih berat daripada kelalaian. Berbagai macam delik yang ada juga menegaskan pembedaan bobot dan jenis ancaman sanksi dua kesalahan ini. Praktik kedokteran sangat beresiko menimbulkan penderitaan bagi pasien, terutama jika tidak dilakukan secara profesional. Dalam Hukum Pidana Indonesia terdapat delik-delik terkait praktik ini. Dalam delik-delik tersebut, terdapat unsur delik kelalaian yang memiliki ancaman hukuman lebih berat justru daripada delik kesengajaan. Keadaan ini menunjukkan desain perumusan delik dan ancaman hukuman yang tidak proporsional. Kata Kunci: Kesengajaan, Kelalaian, Proporsionalitas, Praktik Kedokteran.
CITATION STYLE
Windayani, T., & Adipradana, N. (2019). Proporsionalitas Pasal 79 Huruf C UU No.29/2004 Tentang Praktek Kedokteran Dan Pasal 360 KUHP Dikaitkan Dengan Unsur Kesalahan Terdakwa. Jurnal Panorama Hukum, 4(2), 146–159. https://doi.org/10.21067/jph.v4i2.3860
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.