AbstractThe implementation of apartment development is an important issue because apartment development can minimize land use. Given the limitations of the state budget for revenues and expenditures, other alternatives are needed for funding the development, namely in collaboration with the private sector. The form of cooperation that can be done is using the Build Operate Transfer (BOT) agreement system. Based on the BOT agreement, the apartment that stands on the Right to Build on the Right of Management may result in a dispute in the future when the term of the BOT agreement expires. This study uses normative legal research, the results of this research are the ownership of apartment units built based on the BOT agreement in the hands of the private sector with the longest period of 30 years. Furthermore, when the grace period has expired, the private sector has an obligation to return the rights to the government. The holder of the Certificate of Ownership of the Apartment Unit can take legal protection efforts, namely by entering into an agreement with the Right to Build on the Land with the Right of Management and only exists during the period when the rights to the land are equal.Keywords: apartment; bot agreementAbstrakPenyelenggaraan pembangunan rumah susun menjadi issue yang penting karena dengan adanya pembangunan rumah susun, dapat meminimalisir penggunaan tanah. Dengan adanya keterbatasan APBN/APBD, maka diperlukan alternatif lain untuk pendanaan pembangunan tersebut, yakni dengan bekerja sama dengan pihak swasta. Bentuk Kerja sama yang dapat dilakukan yakni menggunakan sistem perjanjian Build Operate Transfer (BOT). Berdasarkan perjanjian BOT, rumah susun yang berdiri di atas Hak Guna Bangunan atas Hak Pengelolaan (HPL) dimungkinkan terjadi sengketa dikemudian pada saat jangka waktu perjanjian BOT berakhir. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, hasil daripada penelitian ini yakni kepemilikan satuan rumah susun yang dibangun dengan berlandaskan perjanjian BOT dikuasai pihak swasta dengan kurun waktu terlama yakni 30 (tiga puluh) tahun. Selanjutnya ketika tenggang waktu tersebut telah berakhir, pihak swasta memiliki kewajiban untuk mengembalikan hak tersebut kepada pihak pemerintah. Pemegang sertifikat hak milik atas satuan rumah susun dapat melakukan upaya perlindungan hukum terhadap dirinya yakni dengan melakukan perjanjian Hak Guna Bangunan di atas tanah HPL dan hanya ada pada saat kurun waktu hak atas tanah membersamai.Kata kunci: rumah susun; perjanjian bot
CITATION STYLE
Firmansyah, A. M., & MS, E. R. (2023). Perlindungan Hukum Kepemilikan Sarusun Pada HGB Di atas Hak Pengelolaan Dengan Perjanjian BOT. Notarius, 16(3), 1408–1421. https://doi.org/10.14710/nts.v16i3.45112
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.