The rapid development of international business law requires judges to re-scrutinise principles of contract law in the Civil Code. Therefore, principles of good faith, protection of third-party, retroaction, and restoration to pre-contract position will be analysed to provide objectively constructive feedback for judges when hearing over request for contract annulment. Pesatnya perkembangan hukum bisnis internasional mengharuskan hakim untuk mempelajari kembali asas-asas hukum perjanjian dalam KUHPerdata. Prinsipprinsip itikad baik, perlindungan bagi pihak ketiga, retroaktif, dan kembali ke keadaan semula akan dianalisis dalam tulisan ini sehingga memberikan konstruksi obyektif kepada hakim dalam memutus permohonan pembatalan perjanjian agar jangan sampai menimbulkan perkara baru.
CITATION STYLE
Pramono, N. (2012). Problematika Putusan Hakim dalam Perkara Pembatalan Perjanjian. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(2), 224. https://doi.org/10.22146/jmh.16221
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.