Berangkat dari problematis yuridis yaitu justice Collaborator belum memiliki dasar hukum yang khusus (lex specialis), yang memunculkan problematis sosiologi yaitu ancaman terhadap keberadaannya juga rentan terhadap intimidasi, maka penerapan Justice Collaborator di Indonesia perlu, sebagaimana Pasal 22 D ayat (1) UUD 1945. Melihat realita demikian, munculnya pembahasan ini bertujuan guna mengetahui politik hukum dari Justice Collaborator itu sendiri sebagai upaya penegakan keadilan. Jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan komparatif terhadap perundang-undangan. Data penelitian diperoleh melalui dokumentasi data-data yang diolah menggunakan metode analisis yuridis kualitatif dan dipresentasikan dengan deskriptif-analis. Hasil penelitian menunjukkan Justice Collaborator berkaitan dengan salah satu tujuan hukum sendiri yaitu mewujudkan sebuah keadilan yang berimbang, sebagaimana hal ini sesuai dimensinya yaitu, kejujuran, pembenaran, masuk akal, spesifik dan tepat waktu.
CITATION STYLE
Afifah, N., Kamalludin, I., & Bariki, Y. (2022). POLITIK HUKUM PROGESIF DALAM PERKEMBANGAN JUSTICE COLLABORATOR SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN KEADILAN BERIMBANG DI INDONESIA. CREPIDO, 4(2), 114–126. https://doi.org/10.14710/crepido.4.2.114-126
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.