Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan seksual di perguruan tinggi Fakultas Hukum UNRAM dan apakah kendala-kendala dalam perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di perguruan tinggi Fakultas Hukum UNRAM. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sosiologi, pendektan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan seksual di Fakultas Hukum UNRAM berupa pembentukan satgas, penyuluhan tentang pencegahan pelecehan seksual di perguruan tinggi dan dikenakan sanksi administratif, pelaku diskor sampai 2 tahun, dan bentuk pemberian seperti kompensasi, pelayanan medis dan bantuan hukum Terhadap korban pelecehan seksual. Adapun kendala dari pihak Fakultas Hukum UNRAM yaitu banyak korban yang tidak mau bicara, mengalami trauma, segi faktor ekonomoi dan sebagian warga kampus tidak mau pelecehan seksual itu diproses dengan alasan nama baik lembaga (kampus).
CITATION STYLE
Wahyuni, S. U., Parman, H. L., & Saipudin, L. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Parhesia, 1(2), 155–161. https://doi.org/10.29303/parhesia.v1i2.3218
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.