MAQASHID SYARI’AH DALAM PEMBAHARUAN HUKUM EKONOMI ISLAM

  • Samud S
N/ACitations
Citations of this article
49Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pembaruan hukum Islam merupakan suatu keniscayaan, terutama di era yang sangat cepatperubahannya ini sebagai akibat kemajuan di bidang industri, perdagangan, jasa, kontrakperjanjian, teknologi, komunikasi,dan lain-lain. Maqashid syariah adalah untukmelestarikan tatanan dunia dengan jaminan hak-hak asasi manusia sebagai subjek dalampelestarian dan pemakmuran alam. Perspektif ini berusaha untuk memelihara hak-hakmanusia yang terarah pada diekspresikannya amal dan status sosial individu di tengah-tengah masyarakat. Ekonomi syariah harus dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilandan menghindari unsur-unsur kezaliman. Segala bentuk aktifitas ekonomi yang mengandungunsur penindasan tidaklah dibenarkan. Setiap aktifitas ekonomi harus memperhatikankeseimbangan antara pihak-pihak yang melakukan transaksi. Prinsip ini menekankan perluadanya keseimbangan sikap dalam melakukan aktifitas perekonomian

Cite

CITATION STYLE

APA

Samud, S. (2018). MAQASHID SYARI’AH DALAM PEMBAHARUAN HUKUM EKONOMI ISLAM. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 3(1), 45. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v3i1.2750

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free