Pembaruan hukum Islam merupakan suatu keniscayaan, terutama di era yang sangat cepatperubahannya ini sebagai akibat kemajuan di bidang industri, perdagangan, jasa, kontrakperjanjian, teknologi, komunikasi,dan lain-lain. Maqashid syariah adalah untukmelestarikan tatanan dunia dengan jaminan hak-hak asasi manusia sebagai subjek dalampelestarian dan pemakmuran alam. Perspektif ini berusaha untuk memelihara hak-hakmanusia yang terarah pada diekspresikannya amal dan status sosial individu di tengah-tengah masyarakat. Ekonomi syariah harus dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilandan menghindari unsur-unsur kezaliman. Segala bentuk aktifitas ekonomi yang mengandungunsur penindasan tidaklah dibenarkan. Setiap aktifitas ekonomi harus memperhatikankeseimbangan antara pihak-pihak yang melakukan transaksi. Prinsip ini menekankan perluadanya keseimbangan sikap dalam melakukan aktifitas perekonomian
CITATION STYLE
Samud, S. (2018). MAQASHID SYARI’AH DALAM PEMBAHARUAN HUKUM EKONOMI ISLAM. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 3(1), 45. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v3i1.2750
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.