Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pakai Lahan (HPL) yang telah berakhir dan implikasi hukumnya terhadap pemilik hak yang terlibat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif menggunakan pendekatan kasuistik (Case Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, berdasarkan peraturan terbaru, berakhirnya perjanjian pemanfaatan tanah akan mengakibatkan pencabutan HGB di atas HPL, sesuai dengan Pasal 46 huruf (b) PP Nomor 18 Tahun 2021. Kedua, studi kasus menunjukkan kesepakatan pemegang HPL (Pemerintah Kota Makassar) dan pemegang HGB untuk mengakhiri perjanjian pemanfaatan tanah di Terminal Regional Daya. Ini berimplikasi pada pengembalian aset kepada pemilik HPL dan berakhirnya Hak Guna Bangunan di Terminal Regional Daya, termasuk kios milik pihak ketiga. Ketiga, perlindungan hukum bagi pemilik kios dapat dilakukan melalui negosiasi, mediasi, atau melalui Badan Peradilan. Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
CITATION STYLE
Suhail, A., Patitingi, F., & Nur, S. S. (2023). Kedudukan Hukum Hak Guna Bangunan di Atas Hak Pengelolaan yang Telah Berakhir Perjanjian Pemanfaatannya. Alauddin Law Development Journal, 5(3), 512–523. https://doi.org/10.24252/aldev.v5i3.37076
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.