Respon Hukum Islam Terhadap Hak Perlindungan Anak Upaya Implementasi Sistem Perundang-undangan Hukum Negara

  • Karmawan K
N/ACitations
Citations of this article
46Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum Islam memberikan hak dasar terhadap hak-hak perlindungan anak yang merupakan persoalan mendesak untuk didiskusikan. Mengingat beberapa tahun belakangan ini kita seringkali disuguhi berbagai berita dan informasi tentang berbagai tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan sebagian orang yang seharusnya bertanggung jawab melindungi hak anak. Bahkan terjadi eksploitasi terhadap anak. Hal ini tentu menunjukkan betapa rendahnya perlindungan terhadap anak, meskipun adanya Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Permasalahan mengenai perlindungan terhadap anak ini bukan saja penting dan mendesak untuk didiskusikan, melainkan juga penting dan mendesak untuk disosialisasikan kepada segala pihak yang bertanggung jawab terhadap perlindungan anak agar mereka memahami hak-hak anak, dan kewajiban mereka untuk memberikan perlindungan, kesejahteraan, dan rasa aman kepada anak. Dan permasalahan anak ini sesuai dengan nilai-nilai maslahat dalam hukum Islam.

Cite

CITATION STYLE

APA

Karmawan, K. (2020). Respon Hukum Islam Terhadap Hak Perlindungan Anak Upaya Implementasi Sistem Perundang-undangan Hukum Negara. Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 19(1), 1–20. https://doi.org/10.15408/kordinat.v19i1.17170

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free