Perceraian menurut ketentuan hukum nasional tidak dapat dilakukan di luar Pengadilan. Artinya bahwa perceraian dikatakan sah apabila diikrarkan di hadapan hakim Pengadilan (Pasal 39 ayat 1 UUP jo Pasal 65 UUPA jo. Pasal 115 KHI). Hal tersebut sesuai dengan prinsip dalam perundang-undangan No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yakni salah satu wujud prinsipnya adalah untuk mempersulit terjadinya perceraian. Adapun salah satu upaya untuk mewujudkan prinsip perkawinan adalah melalui Undang-Undang yang mengamanahkan kepada para hakim dalam setiap sidang perkara wajib terlebih dahulu untuk mendamaikan pasangan yang ingin bercerai. Terbukti bahwa setiap pasangan yang ingin bercerai akan melewati proses mediasi terlebih dahulu.
CITATION STYLE
Hasanah, U. (2021). METODE STIFIN SEBAGAI ALTERNATIF DALAM MENCEGAH TERJADINYA PERCERAIAN DI KOTA MEDAN. Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan, 7(1), 108–122. https://doi.org/10.24952/almaqasid.v7i1.3814
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.