ASAS-ASAS HUKUM BAGI ORANG TERKENAL DALAM MENGGUGAT CYBERSQUATER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG MEREK DI INDONESIA

  • Amirulloh M
  • Novianty Muchtar H
  • Ratna Permata R
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pengaturan tentang hak menggugat bagi orang terkenal pada UU Merek dan Indikasi Geografis terhadap pendaftar serta penggunaan nama sebagai nama laman domain internet tanpa ijin (cybersquatter) belum ada, padahal materi ini telah diamanahkan atau diperintahkan oleh Pasal 27 ayat (1) UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 19 Tahun 2016. Melalui metode yurisdis normatif dan metode komparatif dengan Anticybersquatting Consumer Protection Act 1999 of USA, artikel ini mencoba memberikan landasan pemikiran perlunya perubahan terhadap ketentuan UU Merek terkait kewenangan atau hak orang terkenal dalam menggugat para cybersquatters, apabila nama orang terkenal tersebut telah didaftarkan dan dilindungi pula sebagai merek. Asas hukum legitima persona stands in judicio dapat digunakan untuk merevisi UU Merek dengan menambahkan ketentuan hak menggugat bagi orang terkenal terhadap pelaku yang menggunakan namanya sebagai nama domain internet.

Cite

CITATION STYLE

APA

Amirulloh, M., Novianty Muchtar, H., & Ratna Permata, R. (2018). ASAS-ASAS HUKUM BAGI ORANG TERKENAL DALAM MENGGUGAT CYBERSQUATER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG MEREK DI INDONESIA. Sosiohumaniora, 20(3), 231. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v20i3.13915

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free