Abstract
Dalam proses penyidikan, seorang penyidik hanya dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila sudah ada cukup alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. penyidik harus memastikan bahwa bukti yang dikumpulkan cukup kuat untuk mendukung penetapan tersangka, dan telah ditetapkan undang-undang untuk menjaga keadilan serta mencegah kesalahan dalam proses hukum. Pasal 183 KUHAP memberikan penjelasan jika seseorang baru bisa dijatuhi pidana jika terdapat minimal dua bukti yang telah sah pada ketentuan hukum. Rumusan masalah yaitu Bagaimana penerapan Pasal 10 Perkap No.6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terhadap anak sebagai pelaku di Polres Ogan Komering Ulu Selatan? Dan Apa saja hambatan yang dihadapi oleh penyidik PPA dalam menerapkan Pasal 10 Perkap No.6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terhadap anak sebagai pelaku di Polres Ogan Komering Ulu Selatan. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan primer. Hasil Penelitian yaitu Penerapan Pasal 10 Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait pelaku anak telah dilakukan melalui serangkaian langkah yang sangat hati-hati dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Polres Ogan Komering Ulu Selatan menghadapi beberapa hambatan yang terkait dengan struktur hukum, substansi hukum, dan kultur hukum. Saran yang diberikan Hendaknya penyidik PPA perlu melakukan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan pemahaman penyidik terkait hak-hak anak dalampada peradilan pidana, serta pentingnya pendekatan ramah anak pada setiap tahapan penyidikan.
Cite
CITATION STYLE
Lorenza, M. L., & Myharto, W. S. (2025). Penerapan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana tentang Proses Penyidikan Terhadap Anak sebagai Pelaku Kejahatan. HUMANIORUM, 3(2), 34–42. https://doi.org/10.37010/hmr.v3i2.80
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.