Pengupah dalam Perspektif Hukum Islam

  • Novi Nur Hidayati I
N/ACitations
Citations of this article
111Readers
Mendeley users who have this article in their library.
Get full text

Abstract

Manusia diciptakan Allah SWT untuk selalu berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya, salah satunya adalah dengan bekerja. Bekerja berarti pembayaran yang diterima pekerja selama ia melakukan pekerjaan atau dipandang melakukan pekerjaan. Manusia diperintahkan berperan aktif dalam mencari dimana rizki itu bisa didapat, bahkan sampai ke segala penjuru dunia. Antara pengusaha dengan pekerja saling membutuhkan. Pengusaha membutuhkan pekerja untuk menjalankan usahanya agar tetap eksis, sedangkan pekerja membutuhkan pekerjaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dari itulah kemudian timbul hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja. Hubungan kerja pun tidak terlepas dari masalah upah. Masalah pengupahan merupakan hal yang sensitif bagi para pekerja. Bagi pengusaha upah itu adalah biaya produksi yang harus ditekan serendah-rendahnya agar harga barangnya nanti tidak terlalu tinggi atau keuntungannya menjadi lebih tinggi. Bagi pekerja, upah adalah jumlah uang yang diterimanya pada waktu tertentu atau lebih penting lagi, jumlah barang kebutuhan hidup yang ia dapat beli dari upah itu.

Cite

CITATION STYLE

APA

Novi Nur Hidayati, I. (2024). Pengupah dalam Perspektif Hukum Islam. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 4(2), 213–230. https://doi.org/10.14421/1fxpyc61

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free