LGBT RUU KUHP dan Hak Asasi Manusia Dalam Tinjauan Negara Hukum Pancasila

  • Wijayanto E
  • Putri V
N/ACitations
Citations of this article
73Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Legalitas Kelompok LGBT di Indonesia masih menjadi perdebatan apakah sebagai perbuatan yang dilarang secara tegas, atau dibolehkan menurut hukum positif. Pandangan untuk memasukkan LGBT ke dalam unsur tindak pidana kesusilaan di RUU KUHP menjadi polemik terutama menyangkut aspek Hak Asasi Manusia dan Prinsip Negara Hukum Pancasila. Dengan pendekatan filsafat dan politik hukum, tulisan ini berusaha memaparkan bagaimana persoalan LGBT dilihat dari perspektif HAM dan Hukum berbasis Pancasila sebagai cita hukum nasional atau Rechtssidee. Menggunakan studi literatur, tulisan ini disusun melalui data sekunder meliputi: bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa, ekistensi kelompok LGBT baik secara orientasi seksual maupun perilaku tidak dapat diterima di negara hukum Pancasila yang berlandaskan nilai ketuhanan dan termanifestasikan ke dalam agama atau kepercayaan serta standar moralitas yang diakui di masyarakat. Selain itu, prinsip HAM yang berlaku di Indonesia tidak bersifat individual-liberalistik, melainkan bersifat kekeluargaan. Kata

Cite

CITATION STYLE

APA

Wijayanto, E., & Putri, V. Y. (2022). LGBT RUU KUHP dan Hak Asasi Manusia Dalam Tinjauan Negara Hukum Pancasila. Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 7(2), 290. https://doi.org/10.22373/justisia.v7i2.14495

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free