Terminologi perkawinan campuran telah dikenal di Indonesia semenjak zaman kolonial Belanda melalui kitab undang-undang perdata HGR yang mengatur perkawinan antar ras dan etnis. Dalam perkembangannya, aturan ini diakomodir dalam UU No.1 Tahun 1974 dengan mendefenisikan perkawinan campuran dengan perkawinan antar pasangan yang berbeda kewarganegaraan. Akan halnya perkawinan campuran karena beda agama tidak diakomodir dan dinyatakan tidak sah. Namun kehadiran UU Nomor 23 tahun 2006 membuka celah hukum terjadinya pernikahan beda agama melalui putusan pengadilan. Penelitian ini secara kualitatif mendeskripsikan dinamika perkembangan hukum perkawinan beda agama dan campuran di dunia Islam dan menganalisis penerapannya di Indonesia. Dalam penerapannya, terjadi reformasi hukum yang sangat dinamis melalui unifikasi dan kodifikasi hukum perkawinan untuk mengayomi masyarakat Islam sebagai mayoritas. Penolakan pernikahan beda agama di Indonesia dimaknai dengan upaya menjaga kemaslahatan masyarakat banyak. Untuk kepentingan Sebagian kecil masyarakat maka dengan prinsip lex loci actus, perkawinan yang tidak tunduk pada ketentuan agama hanya bisa dilakukan di luar wilayah hukum Indonesia. Sementara pencatatannya diatur sesuai dengan tatacara agama yang digunakan untuk pengesahan perkawinan tersebut.
CITATION STYLE
Bahri, S., & , E. (2022). Dinamika Hukum Perkawinan Beda Agama dan Campuran di Dunia Islam dan Implementasinya di Indonesia. Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam, 23(1), 101–114. https://doi.org/10.37035/syakhsia.v23i1.6473
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.