Penelitian ini berupaya menjelaskan tentang latar belakang terjadinya konflik kawasan hutan di Barambang dan Bonto Katute mulai dari sejak pengukuran dan penetapan tapal batas tahun 1994-1995, pelaksanaan program GN-RHL tahun 2005, hingga eksplorasi tambang tahun 2010 yang berdampak pada kehidupan masyarakat setempat. Terjadinya konflik tersebut dilatar belakangi oleh adanya penetapan Kawasan Hutan Lindung Apparang pada tahun 1982 yang menjadi dasar dilakukannya pengukuran dan penetapan tapal batas wilayah kelola masyarakat dengan kawasan hutan pada tahun 1994-1995 yang memicu aksi protes dari masyarakat, pelaksanaan program GN-RHL Disbunhut Kabupaten Sinjai tahun 2005-2008 yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah, dan pada tahun 2010 dikeluarkan perpanjangan IUP kepada PT Galena Sumber Energi dan menuai aksi penolakan yang menjadi puncak perlawanan dari masyarakat setempat, hal ini menimbulkan dampak terhadap perekonomian, kehidupan sosial dan budaya masyarakat setempat. Penelitian ini adalah penelitian dengan pendekatan penelitian historis (Historical Research), yang terdiri atas beberapa tahapan yakni: (1) Heuristik, dengan mengumpulkan data mengenai Konflik Kawasan Hutan Barambang Katute Kabupaten Sinjai dengan cara wawancara dengan Ismail, Ali Hasan, Hasibe, Rudi, dan Muh. Masri selaku pelaku dan saksi serta mengumpulkan arsip Putusan Pengadilan Negeri Sinjai, arsip Kantor Desa Bonto Katute dan dokumen lainnya. (2) Kritik atau proses verifikasi keaslian sumber sejarah. (3) Interpretasi atau penafsiran sumber sejarah, dan (4) Historiografi, yakni tahap penulisan sejarah.Kata Kunci : Konflik, Hutan, Bonto Katute
CITATION STYLE
Nurlinda, N., Ridha, R., & Amirullah, A. (2019). Konflik Kawasan Hutan Barambang Katute Kabupaten Sinjai (1994-2012). Jurnal Pattingalloang, 6(1), 70. https://doi.org/10.26858/pattingalloang.v6i1.10685
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.