Kosmetik menjadi kebutuhan utama bagi konsumen baik laki-laki maupun perempuan. Hal ini dijadikan peluang bisnis bagi pelaku usaha untuk berlomba-lomba memberikan inovasi sesuai dengan kebutuhan konsumen salah satunya yaitu kosmetik dengan sistem share in jar, namun pada kenyataannya kosmetik dengan sistem share in jar sangat berpotensi membahayakan keselamtan konsumen. Rumusan masalah dalam artikel ini Apa bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas penggunaan produk kosmetik dengan sistem share in jar tanpa label pada kemasan dan Apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen yang mengalami kerugian akibat penggunaan produk kosmetik dengan sistem share in jar tanpa label pada kemasan. Metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif. Hasil studi menunjukan bahwa Pertama konsumen yang mengalami kerugian mendapatkan perlindungan eksternal sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen yang mengalami kerugian akibat penggunaan kosmetik share in jar tanpa label pada kemasan berdasarkan Pasal 45 UUPK dapat melalui 2 (dua) cara, yakni melalui jalur pengadilan (litigasi) dan jalur luar pengadilan (non litigasi). Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Share in jar Cosmetics are a major need for both male and female consumers. This is used as a business opportunity for business actors to compete to provide innovation according to consumer needs, one of which is cosmetics with a share in jar sistem, but in reality cosmetics with a share in jar sistem have the potential to endanger consumer safety. The formulation of the problem in this article What is the form of legal protection for consumers for the use of cosmetic products with a share in jar sistem without a label on the packaging and what are the solutions that can be taken by consumers who experience losses due to the use of cosmetic products with a share in jar sistem without labels on the packaging. The approach method used is normative juridical. The results of the study show that firstly, consumers who experience losses receive external protection as regulated in Articles 196 and 197 of Law no. 36 of 2009 concerning Health. Second, the settlement efforts that can be made by consumers who experience losses due to the use of share in jar cosmetics without labels on packaging based on Article 45 of the UUPK can be in 2 (two) ways, namely through court (litigation) and out-of-court (non-litigation) channels. Keywords: Legal Protection, Consumers, Share in jar REFERENCES Barkatullah, Abdul Halim.2020. Hak-Hak Konsumen. Bandung: Nusa Media. Muliyawan, Dewi dan Neti Suriana. 2013. A-Z Tentang Kosmetika. Jakarta: Elex Media Komputindo. Dewi, Eli Wuria. 2015. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu. Isnaeni, Moch. 2016. Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. Surabaya: Revka Putra Media. Handoko, Duwi. 2019. Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen, Pekanbaru: Hawa dan AHWA Nugroho, Susanti Adi. 2008. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta kendala Implementasinya, Jakarta:Kencana. Yuhelson, 2018. Hukum Arbitrase, Yogyakarta: Arti Bumi Intaran. Hidayah, Rahmatul, Sri Nuringwahyu, Daris Zunaida, Persepsi Konsumen Tentang Labelisasi BPOM Pada Pembelian Kosmetik Impor, Jurnal Jiagabi, Vol.11 No. 1, 2022. Lestari, Rika. 2013. Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi Di Pengadilan dan Di Luar Pengadilan di Indonesia, Vol.3 No.2. Sukma, Fisca fajriani. 2019. Identifikasi Asam Dehidroasetat dalam Produk Kosmetika dengan Menggunakan HPLC (High Performance Liquid Cromatography), QUIMICA Jurnal Kimia Sains dan Terapan, Vol.1 No.2. Slamet, Sri Redjeki. 2013. Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan Dengan Wanprestasi, Lex Jurnalica, Vol. 10, No. 2. Swadesi, Made Isma, Amanda I Nyoman Putu Budhiarta dan Ni Made Puspautari Ujianti, 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Label Berbahasa Asing Dalam Suatu Produk Kosmetik, Jurnal Analogi Hukum, Vol. 3 No. 3. Ni Nyoman Rani, I Made Maharta Yasa,2019,Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penjualan Produk Kosmetik Dalam Kemasan Kontainer (Share In Jar),Kertha Semaya, Vol.6 No.3 Anindyka Sekar Hutami,2021,Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli Skincare Share In Jar Yang Mengabaikan Hak-Hak Konsumen Perspektif Ibnu Taimiyah (Studi Kasus Pengguna Skincare Share in Jar di Aplikasi Shopee),Medan. Burgelijk Wetboek voor Indonesie, (Staatblad Tahun 1847 Nomor 23). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063). Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.42.1745 Tahun 2003 tentang Kosmetik. Kevin Adrian, 2021, Ketahui Bahaya di Balik Make Up Share in jar https://www.alodokter.com/ketahui-bahaya-di-balik-make-up-share-in-jar, diakses pada 22 Desember 2021 Pukul 09.02 WIB. Rizky Kurniawan, 2019, Bagaimana Pengalaman Kamu Membeli Produk Perawatan Kulit Dan Kosmetik Dalam Bentuk “Share in jar”?, https://id.quora.com/Bagaimana-pengalaman kamu-membeli-produk-perawatan-kulit-dan-kosmetik-dalam-bentuk-share-in-jar/answer/Rizki-Kurniawan-1- 1?ch=3&oid=166145194&share=28a72e6a&srid=uKBIMf&target_type=answer, diakses pada tanggal 22 Desember 2021 Pukul 10.02 WIB
CITATION STYLE
Wahjuni, E., Floranta Adonara, F., & Kurniawati, E. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penggunaan Produk Kosmetik Dengan Sistem Share In Jar. JURNAL RECHTENS, 12(2), 157–176. https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i2.1677
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.