Politik Hukum: Otonomi Daerah Pasca Amandemen UUD 1945 Upaya Menjaga Keseimbangan Antara Prinsip Unity dan Diversity

  • Fartini A
N/ACitations
Citations of this article
195Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Politik hukum konstitusi negara kesatuan Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 mengalami empat kali amandemen yakni pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002, dalam amandemen UUD 1945 mengalami perubahan terkait pasal yang mengatur tentang pemerintah daerah. Amandemenn kedua sistem pemerintahan kita telah memberikan keleluasaan yang sangat luas dalam menyelenggarakan otonomi daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah menekankan pentingnya prinsip-prinsip demokrasi, peningkatan peran serta masyarakat, dan pemerataan keadilan dengan memperhitungkan antar daerah dalam UUD 1945 diatur pada Pasal secara keseluruhan diatur dalam Pasal 18, Pasal 18A Ayat 1-2 dan Pasal 18B Ayat 1-2. Dengan otonomi daerah maka pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya, campur tangan pemerintah pusat hanyalah yang benar-benar berkaitan dengan upaya menjaga keseimbangan antara prinsip kesatuan (unity) dan perbedaan (diversity). Otonomi daerah di Indonesia akan berkaitan dengan konsep dan teori pemerintahan lokal (local government) dan bagaimana aplikasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, pengaturan otonomi daerah berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.                                                                                                         Kata Kunci: Politik Hukum, UUD 1945, Otonomi Daerah

Cite

CITATION STYLE

APA

Fartini, A. (2022). Politik Hukum: Otonomi Daerah Pasca Amandemen UUD 1945 Upaya Menjaga Keseimbangan Antara Prinsip Unity dan Diversity. PLEDOI (Jurnal Hukum Dan Keadilan), 1(1), 1–11. https://doi.org/10.56721/pledoi.v1i1.26

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free