PENEGAKAN HUKUM PERATURAN DAERAH NOMER 2 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

  • Sayidatusiap A
  • Sutarih A
  • Waluyadi W
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Metode penelitian yang digunankan adalah yuridis-normatif yaitu hukum dikonsepsikan sebagainorma-norma, kaidah-kaidah, dan asas-asas atau dogma-dogma. Pendekatan Yuridis-Normatif dikenal pula dengan istilah pendekatan/penelitian doctrinal atau penelitian hokum normatif penegakan hukum peraturan daerah bagi pedagang kaki lima di jalan sukalila kota Cirebon tidak berjalan efektif dikarenakan pedagang kaki lima masih berjualan disepanjang trotoar pemerintah kota Cirebon tidak memberikan penetapan lokasi berjualan maupun memberikan pembinaan dan pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh penegak hukum daerah yaitu satuan polisi pamong praja  serta kurangnya sosialisasi rutin bagi pedagang kaki lima dan akibat hukum bagi pelanggaran peraturan daerah bagi pedagang kali lima sesuai dengan peraturan daerah kota Cirebon yang tertuang dalam pasal 34 setiap PKL yang melanggar pearaturan daerah dikenakan sanksi adminitratif yang berupa sanksi teguran lisan, teguran tertulis sarta pencabutan tanda daftar usaha dalam dalam pasal 37 ketentuan pidana bagi pelanngaran PKL yang dengan sengaja memperjualbelikan tempat usaha dan membangun membangun tempat usaha secara permanen sanksi pidana bagi PKL tersubut maksimal kurungan tiga bulan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sayidatusiap, A., Sutarih, A., & Waluyadi, W. (2019). PENEGAKAN HUKUM PERATURAN DAERAH NOMER 2 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA. HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum, 3(2). https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v3i2.2602

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free