Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, telah memberikan ruang dalam pengelolaan wakaf produktif. Pasal 43 secara tegas menyatakan bahwa pengelolaan dan pengembangan wakaf dilakukan secara produktif. Ini menunjukkan bahwa banyak pihak berharap manfaat wakaf produktif dapat dihadirkan secara nyata dalam kehidupan. Lebih jauh, spirit dari Undang-undang wakaf ini adalah menegaskan bahwa wakaf merupakan instrument atas pengelolaan aset produktif untuk kepentingan publik. Namun kenyataannya, pengelolaan wakaf belum sepenuhnya dilakukan secara produktif. Meskipun pengelolaan wakaf secara produktif sudah dimulai, namun jumlahnya masih sedikit. Banyak pihak mengeluhkan kendala yang dihadapi dalam pengelolaan wakaf produktif. Tulisan ini ingin menggambarkan sejauhmana pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004, khususnya Pasal 43 yang mengupas tentang wakaf produktif di Pondok Modern Darussalam Gontor. Jauh sebelum Undang-undang wakaf diterbitkan, Pondok Gontor sudah mengembangkan wakaf produktif, yang hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial. Pengelolaan wakaf produktif di Pondok Modern Darussalam Gontor diharapkan dapat menjadi salah satu model bagi nadzir pengelola wakaf di Indonesia. Dengan demikian, kendala teknis pengelolaan wakaf produktif setidaknya dapat dikurangi.
CITATION STYLE
Efendi, M. (2019). Pelaksanaan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Mengenai Pengelolaan dan Pengembangan Harta Wakaf di Pondok Modern Darussalam Gontor. Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 4(2). https://doi.org/10.22515/al-ahkam.v4i2.1961
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.