Artikel ini menjelaskan bagaimana pemerintah daerah dapat menghambat perkembangan ritel berjaringan di Kota Padang. Pemerintah daerah yang pada era desentralisasi ekonomi diasumsikan akan mendorong keterbukaan terhadap investasi, dalam kasus Padang justru menggunakan instrumen kewenangannya untuk menghambat masuknya ritel berjaringan. Penulis menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk menjelaskan fenomena menarik tersebut dengan menggali data primer dan dilengkapi dengan data publikasi. Dengan menganalisis melalui mekanisme barrier to entry, penelitian ini menemukan bahwa pemerintah daerah menghambat masuknya ritel berjaringan dalam rangka mencegah kompetisi dengan peritel lokal melalui beberapa faktor utama. Penelitian ini melihat ada tiga faktor yang menjadi hambatan bagi masuknya ritel berjaringan di Kota Padang, yaitu: intervensi pemerintah dalam industri ritel, kebijakan pemerintah yang diterapkan sebagai kriteria masuk pasar dan hambatan birokratis yang menyebabkan terjadinya penundaan lisensi.
CITATION STYLE
Balqis, M. (2018). Faktor-Faktor Penghambat Ritel Berjaringan Masuk ke Kota Padang sampai Tahun 2017. Jurnal Politik, 3(2), 265. https://doi.org/10.7454/jp.v3i2.129
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.