KETERLIBATAN NOTARIS DALAM PROSES PENJAMINAN HIPOTEK KAPAL LAUT

  • Prastica A
N/ACitations
Citations of this article
25Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam proses penjaminan hipotek kapal laut tidaklah lepas dari keterlibatan Notaris, hal ini tercermin dalam bentuk pembuatan Surat Kuasa Memasang Hipotek, yang mana Surat Kuasa Memasang Hipotek tersebut diharuskan menggunakan akta otentik sesuai dengan Pasal 1171 BW. Surat Kuasa Memasang Hipotek ini berisi janji-janji dan klausula yang tidak disebutkan dalam Akta Hipotek yang dibuat oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal dan Surat Kuasa Memasang Hipotek digunakan sebagai pelengkap serta lampiran hipotek kapal laut buatan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal. Isi dari Surat Kuasa Memasang Hipotek ini sifatnya memberikan fasilitas perlindungan yang lebih terhadap kreditornya. Penggunaan Surat Kuasa Memasang Hipotek berbeda pada awal penggunaannya bila dibandingkan dengan penggunaannya pada saat ini, yang mana hanya digunakan sebagai lampiran saja dan tidak pernah ditingkatkan menjadi perjanjian jaminan kebendaan. Sedangkan pada awalnya Surat Kuasa Memasang Hipotek mempunyai kedudukan yang kuat bahkan pada awal mulanya dengan adanya Surat Kuasa Memasang Hipotek ini sudah dianggap melahirkan hak kebendaan dan kreditornya sudah bersedia mencairkan dana pinjaman. Kata

Cite

CITATION STYLE

APA

Prastica, A. S. W. (2018). KETERLIBATAN NOTARIS DALAM PROSES PENJAMINAN HIPOTEK KAPAL LAUT. Perspektif, 23(1), 38. https://doi.org/10.30742/perspektif.v23i1.671

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free