Abstract
Dalam proses penjaminan hipotek kapal laut tidaklah lepas dari keterlibatan Notaris, hal ini tercermin dalam bentuk pembuatan Surat Kuasa Memasang Hipotek, yang mana Surat Kuasa Memasang Hipotek tersebut diharuskan menggunakan akta otentik sesuai dengan Pasal 1171 BW. Surat Kuasa Memasang Hipotek ini berisi janji-janji dan klausula yang tidak disebutkan dalam Akta Hipotek yang dibuat oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal dan Surat Kuasa Memasang Hipotek digunakan sebagai pelengkap serta lampiran hipotek kapal laut buatan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal. Isi dari Surat Kuasa Memasang Hipotek ini sifatnya memberikan fasilitas perlindungan yang lebih terhadap kreditornya. Penggunaan Surat Kuasa Memasang Hipotek berbeda pada awal penggunaannya bila dibandingkan dengan penggunaannya pada saat ini, yang mana hanya digunakan sebagai lampiran saja dan tidak pernah ditingkatkan menjadi perjanjian jaminan kebendaan. Sedangkan pada awalnya Surat Kuasa Memasang Hipotek mempunyai kedudukan yang kuat bahkan pada awal mulanya dengan adanya Surat Kuasa Memasang Hipotek ini sudah dianggap melahirkan hak kebendaan dan kreditornya sudah bersedia mencairkan dana pinjaman. Kata
Cite
CITATION STYLE
Prastica, A. S. W. (2018). KETERLIBATAN NOTARIS DALAM PROSES PENJAMINAN HIPOTEK KAPAL LAUT. Perspektif, 23(1), 38. https://doi.org/10.30742/perspektif.v23i1.671
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.