Penelitian ini bermaksud untuk mengukur potensi selisih besaran sanksi bunga pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan, pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Penghitungan potensi penurunan dilakukan melalui simulasi dengan membandingkan penghitungan sanksi bunga pajak berdasarkan suku bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan suku bunga tetap 2 persen per bulan. Simulasi dilakukan dengan menggunakan data ketetapan yang diterbitkan oleh KPP Patama medan Petisah, dengan menggunakan data penerbitan ketetapan dalam periode November 2020 sampai dengan April 2021. Dari penelitian ini diketahui bahwa penggunaan suku bunga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan berpotensi menurunkan besaran sanksi bunga pajak sebesar 50,5% dibandingkan dengan penggunaan suku bunga 2% per bulan.
CITATION STYLE
Sitepu, D. R., & Muhasan, I. (2022). Potensi Selisih Sanksi Bunga Pajak Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 6(1), 152–158. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i1.1660
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.