Pendanaan partai politik di Indonesia dan Singapura merupakan sesuatu kompleks yang seringkali menimbulkan kebingungan dan konflik antar partai serta masyarakat. Singapura, dengan sistem ketatanegaraan serupa, mengatur pendanaan partai yang sangat berbeda dengan Indonesia. Hal tersebut memunculkan ketertarikan untuk membandingkan sistem pendanaan di Indonesia dan Singapura untuk memahami sistem pendanaan sekaligus pembatasan pendanaan terhadap partai politik. Yang mana dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan pendekatan perundang-undangan serta filosofis. Hingga pada akhirnya diketahui bahwa Partai politik di Singapura tidak didanai oleh pemerintah, berbeda dengan Indonesia yang terdapat alokasi anggaran yang digunakan pemerintah untuk membiayai partai politik. Partai politik di Singapura dibiayai oleh uang tunai partai dan aset pribadi. Persyaratan pelaporan di Singapura lebih ketat dibandingkan di Indonesia, yang mengharuskan partai untuk mengungkapkan nominal dana yang mereka terima kepada organisasi asosiasi pemilu. Kesenjangan ini menunjukkan besarnya investasi pemerintah dalam mendukung partai politik di Indonesia.
CITATION STYLE
Jefri Kurniawan, M. (2024). KOMPARASI SISTEM PENDANAAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA DAN SINGAPURA. Jurnal Locus Penelitian Dan Pengabdian, 2(12), 1116–1168. https://doi.org/10.58344/locus.v2i12.2323
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.