Non-refoulement principle protects refugee or asylum seeker from being expelled or returned to places where his life or freedom would be threatened on particular accounts, for instance his race, religion, or nationality. Having been internationally recognized as jus cogens, this principle shall not, under any circumstances whatsoever, be derogated. Konsep non-refoulement melarang penolakan dan pengiriman pengungsi atau pencari suaka ke wilayah tempat kebebasan dan hidup mereka terancam karena alasan-alasan tertentu seperti alasan ras, agama, atau kebangsaan. Sebagai prinsip yang telah diterima oleh masyarakat internasional dan diakui sebagai jus cogens, penyimpangan prinsip non-refoulement atas dasar apapun tidak dapat dibenarkan.
CITATION STYLE
Riyanto, S. (2012). Prinsip Non-Refoulement dan Relevansinya dalam Sistem Hukum Internasional. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(3), 434. https://doi.org/10.22146/jmh.16234
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.