PERAN SOSIOLOGI HUKUM DALAM MASYARAKAT (Kepatuhan terhadap Aturan Lalu Lintas)

  • Hartanto H
  • Suyatno S
  • Syakdiah S
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Indonesia mengenal hukum adat atau yang secara umum disebut living law, yang berfokus pada penerapannya di masyarakat, dan penerapan hukum erat kaitannya dengan sosiologi hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji peran sosiologi hukum terhadap ketaatan masyarakat maupun penegak hukum, terkait aturan lalu lintas. Penelitian  ini  merupakan  penelitian  yuridis normatif dengan perspektif sosiologi hukum yang bersinggungan langsung dengan realita masyarakat (penerapan hukum). Sosiologi hukum memiliki banyak instrumen, untuk mengantarkan pemahaman masyarakat maupun penegak hukum tentang perlunya mentaati peraturan hukum, tidak ada orang yang dengan sengaja ingin mengalami musibah yaitu kecelakaan lalu-lintas. Pengaturan hukum dalam lalu linta  tetap mengacu pemahaman hukum umum, yaitu peristiwa hukum yang merugikan seseorang, maka menimbulkan kewajiban dari pihak yang melakukan kesalahan untuk mengganti kerugian.  Maka didapati bahwa sosiologi hukum tidak dapat menghindarkan kewajiban pemenuhan terhadap penegakan hukum yang berkepastian; hambatan penerapan sosiologi hukum dalam penegakan hukum lalu lintas antara lain masih kurangnya sosialisasi dan edukasi pentingnya kesadaran/edukasi berlalu lintas kepada masyarakat (belum menjadi kebiasaann/ kepatuhan hukum).

Cite

CITATION STYLE

APA

Hartanto, H., Suyatno, S., Syakdiah, S., & Kurniyati, N. N. (2024). PERAN SOSIOLOGI HUKUM DALAM MASYARAKAT (Kepatuhan terhadap Aturan Lalu Lintas). JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 6(1), 38–52. https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v6i1.344

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free