Penegakan hukum lingkungan dapat dilakukan secara preventif dan represif, sesuai dengan sifat dan efektivitasnya. Penegakan hukum yang bersifat preventif, berarti bahwa pengawasan aktif dilakukan terhadap kepatuhan kepada peraturan tanpa kejadian langsung yang menyangkut peristiwa konkrit. Instrumen bagi penegakan hukum preventif adalah penyuluhan, pemantauan dan penggunaan kewenangan yang sifatnya pengawasan (pengambilan sampel, penghentian mesin-mesin dan sebagainya). Penegakan hukum lingkungan yang bersifar represif dilakukan dalam hal perbuatan yang melanggar peraturan dan bertujuan untuk mengakhiri secara langsung perbuatan terlarang. Untuk menghindari penindakan pidana secara berulang-ulang, pelaku sendirilah yang harus menghentikan keadaan itu.Pendekatan penegakan hukum lingkungan di indonesia dapat ditempuh dengan empat cara pendekatan, yaitu : Pendekatan Command And Control (CAC), pendekatan ekonomi, pendekatan perilaku (behaviour), pendekatan pendayagunaan tekanan publik (public pressure). Penegakan hukum administrasi. Asas subsidiritas (di dalamnya terdapat asas precautionary) dan asas ultimum remidium sangat berkaitan erat dengan penegakan hukum administrasi. Kata Kunci: Asas Ultimum Remidium, penegakan hukum lingkungan, hukum administrasi.
CITATION STYLE
Hardiman, D. M. (2017). ASAS ULTIMUM REMIDIUM DALAM PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 4(2), 257. https://doi.org/10.25157/jigj.v4i2.319
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.