Pengaturan Tenggat Waktu Pelaksanaan Pidana Mati dalam Hukum Pidana Indonesia

  • Pranowo D
N/ACitations
Citations of this article
54Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam praktik penerapan eksekusi pidana mati seringkali para terpidana hukuman mati harus menunggu hingga bertahun tahun sampai pada hari pelaksanaan eksekusi mati. Ketidak jelasan mengenai waktu pelaksanaan pidana mati tersebut  menimbulkan ketidak pastian hukum bagi para terpidana. Penelitian ini hendak membahas penerapan pidana mati dan masa tunggu bagi terpidana dalam menjalankan hukuman mati dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Penelitian disusun dengan metode yuridis normative dengan menganalisis peraturan perundang undangan terkait hukuman mati. Hasil penelitian menunjukkan Hukum Pidana Indonesia dalam UU Nomor 2/PNPS/1964  tidak mengatur secara pasti tentang waktu pelaksanaan eksekusi bagi terpidana hukuman mati sehingga penelitian ini menyimpulkan perlu adanya pengaturan yang tegas batas tenggat waktu untuk pelaksanaan eksekusi mati

Cite

CITATION STYLE

APA

Pranowo, D. (2022). Pengaturan Tenggat Waktu Pelaksanaan Pidana Mati dalam Hukum Pidana Indonesia. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(1), 126. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i1.6034

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free