AbstractArticle 11 (3) of Law Number 37 of 2004 allows other creditors that are not the parties within the filing of bankruptcy in the first court to file a cassation if they have certain objections regarding the first court decision. There is a vagueness of norm within the mechanism regulated in Article 11 Verse (3), such as the qualification that needs to be fulfilled by the creditors in order to be considered as other creditors and the ratio legis of that regulation. There is also vagueness regarding the limitation of the objections as the reason to file cassation. This research will focus on the ratio legis of other creditors that are not the parties within the filing of bankruptcy and the limitation of the objections in regards of the cassation filing. The research shows that other creditors must fulfill the criteria of creditors stated in Bankruptcy Law first and the ratio legis of their involvement is that the legal consequences of the bankruptcy decision will affect all creditors. The legal consequences of the bankruptcy decision could also become the reason of other creditors’ objection. The reason of objections also limitedly regulated in Article 30 (1) Law Number 5 of 2004 regarding the Supreme Court. Keywords: Other Creditors; Objections; Cassation; Bankruptcy Decision. AbstrakPasal 11 Ayat (3) UU KPKPU memperbolehkan kreditor lain yang bukan para pihak pada permohonan pailit dapat mengajukan kasasi apabila terdapat ketidakpuasan terhadap putusan tersebut. Terdapat kekaburan hukum dalam ketentuan ini mengenai kualifikasi seperti apa yang harus dipenuhi oleh seorang kreditor sehingga dapat dikategorikan sebagai seorang kreditor lain dan ratio legis dari ketentuan ini. Selain itu, batas mengenai ketidakpuasan sebagai alasan dalam mengajukan kasasi ini juga belum diatur secara rinci. Penelitian ini akan membahas mengenai ratio legis kreditor lain yang bukan merupakan para pihak dalam permohonan pailit dan batasan tidak puas bagi kreditor lain yang bukan merupakan para pihak dalam permohonan pailit dalam mengajukan kasasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seorang kreditor lain harus memenuhi kualifikasi sebagai seorang kreditor yang memiliki ikatan perjanjian dengan debitor pailit dan bahwa kreditor lain dapat masuk dalam tahap kasasi karena putusan pailit berakibat terhadap semua kreditor tanpa terkecuali. Akibat kepailitan itu sendiri dapat menjadi alasan ketidakpuasan seorang kreditor lain dalam pengajukan kasasi. Alasan mengajukan kasasi juga diatur secara limitatif dalam Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.Kata Kunci: Kreditor Lain; Ketidakpuasan; Kasasi; Putusan Pailit.
CITATION STYLE
Lazarus, R. A. (2022). Legal Standing Kreditor Lain yang Tidak Puas yang Bukan Merupakan Para Pihak Pada Permohonan Pailit Untuk Melakukan Kasasi Atas Putusan Pailit Debitor. Jurist-Diction, 5(4), 1565–1580. https://doi.org/10.20473/jd.v5i4.37345
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.