Keberadaan kelembagaan negara sebagaimana dikemukakan di atas dapat menimbulkan berbagai permasalahan dalam tataran praktek penyelenggaraan Negara terutama lembaga negara yang berada di tingkat pusat. Lembaga negara yang satu merasa lebih tinggi dan lebih berkuasa daripada lembaga negara yang lain, dan hal ini dapat menimbulkan ketidakharmonisan dalam penyelenggaraan Negara. Hal ini disebabkan salah satunya oleh kekaburan norma UUD 1945 yang tidak mengatur secara eksplisit mengenai kedudukan lembaga-lembaga negara yang ada. Oleh karena penelitian ini merupakan penelitian hukum normative, maka dalam rangka menemukan jawaban terhadap masalah yang dikemukakan, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dengan menggunakan pendekatan ini ditemukan bahwa lembaga-lembaga negara yang sederajat berdasarkan UUD 1945 adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, BPK, dan KY.
CITATION STYLE
Jayadi, H., Basniwati, A., & Sofwan, S. (2022). Lembaga-lembaga Negara Sederajat Dalam Struktur Kelembagaan Negara Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Journal Kompilasi Hukum, 7(2). https://doi.org/10.29303/jkh.v7i2.122
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.