VALUASI KERUGIAN LINGKUNGAN HIDUP: STUDI ATAS PERSEPSI HAKIM DALAM PUTUSAN PENGADILAN PADA 2009-2019

  • Perwira I
  • Taufik G
  • Sahder M
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRAK Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan upaya-upaya perlindungan lingkungan hidup secara represif melalui mekanisme gugatan perdata, khususnya terhadap kerusakan dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Dalam kurun waktu 2009-2019, tercatat terdapat 15 perkara yang diajukan oleh pemerintah ke pengadilan. Upaya pemerintah tersebut telah menghasilkan putusan yang mewajibkan perusahaan untuk membayar sejumlah ganti kerugian dengan nilai yang signifikan. Tulisan ini melakukan analisis terhadap perspesi hakim terkait dengan valuasi kerusakan lingkungan hidup. Analisis dilakukan untuk melihat persoalan-persoalan hukum yang diperdebatkan di dalam perkara putusan tersebut, dan bagaimana hakim di dalam putusannya menyelesaikan persoalan hukum tersebut. Dengan menggunakan metode empiris normatif dalam melakukan analisa terhadap putusan dari perkara tersebut, tulisan ini menemukan 2 (dua) persoalan hukum, yakni: penerapan prinsip tanggung jawab mutlak dan perhitungan kerugian kerusakan lingkungan hidup. Kata kunci: gugat perdata lingkungan; kebakaran hutan dan lahan; kerusakan lingkungan hidup; valuasi kerugian lingkungan hidup. ABSTRACT Since the enactment of Law Number 32 Year 2009 on Protection and Management of the Environment. The Indonesian Government has conducted a series of repressive measure to protect environment through civil litigation against polluters. The majority of litigation process have been done against polluters who caused damages to the forest and land ecosystem. Between 2009-2019, the government sued 15 companies to the civil court. The government effort resulted in substantial amount of damage award for the government. The analysis focuses on the legal issues in application of damage valuation applied by judges in those decisions. The analysis employs empirical approach to analyses the court decisions, and found two legal issues on the application, namely, the application of strict liability and the method in valuing the environmental damages. Keywords: environmental damages valuation; environmental civil litigation; environmental damages; land and forest fire.

Cite

CITATION STYLE

APA

Perwira, I., Taufik, G., & Sahder, M. (2022). VALUASI KERUGIAN LINGKUNGAN HIDUP: STUDI ATAS PERSEPSI HAKIM DALAM PUTUSAN PENGADILAN PADA 2009-2019. Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(2), 201–217. https://doi.org/10.23920/jbmh.v6i2.619

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free