Dalam pembahasan tentang masalah prioritas aqiqah dan kurban, dalam syariat hukum Islam tidak terdapat hal yang membedakan aqiqah dan kurban selain waktu pelaksanaanya saja karena aqiqah dan kurban merupakan ibadah yang bagus dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan Jenis data yang bersifat deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan kejadian atau fakta, keadaan, fenomena, variable dan keadaan yang terjadi saat penelitian berlangsung. yang berkenaan dengan pelaksanaan aqiqah dan kurban dan pendapat-pendapat para tokoh agama dan tokoh adat di Desa Sukapulih Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan penelitian ini juga menggunakan jenis penelitian field research (penelitian lapangan) yakni penelitian yang dilakukan dalam kehidupan sebenarnya dalam hal ini peneliti meneliti secara langsung dimasyarakat. Sedangkan menurut tokoh agama dan masyarakat Desa Sukapulih memiliki dua pendapat dimana ada yang mengutamakan aqiqah dan ada yang mengutamakan kurban sehingga dalam segi pelaksanaanya pun tidak bisa dibilang dengan adat istiadat karena tidak seluruh masyarakat di Desa Sukapulih yang hanya mengutamakan aqiqah ataupun kurban.
CITATION STYLE
Gustiono, A., Zailia, S., & Gibtiah, G. (2021). PRIORITAS AQIQAH DAN KURBAN (Studi Hukum Islam Dan ‘Urf Desa Sukapulih Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir). Muqaranah, 4(2), 15–30. https://doi.org/10.19109/muqaranah.v4i2.7927
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.