Perkembangan dunia perfilman adalah bagian penting dari industri hiburan yang terus berevolusi dan bertumbuh. Setiap hari, terjadi perkembangan baru dengan ide-ide yang tak terbatas. Terutama di Indonesia, industri perfilman tanah air terus meningkat tiap tahunnya dan melahirkan berbagai karya dengan beraneka ragam kualitas. Namun, seiring dengan perkembangannya, sering kali karya-karya seperti film digunakan dengan tidak bijak, di mana banyak orang yang tidak menghargai karya cipta orang lain dengan melakukan pembajakan. Dalam jurnal ini, penulis memilih menerapkan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil pembahasan, penulis dapat menyimpulkan bahwa dengan kemajuan teknologi dan pengetahuan, UU Hak Cipta juga telah mengatur peraturan baru terkait pelanggaran hak cipta yang terjadi melalui teknologi digital, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Peraturan ini tercipta dalam rumusan Pasal 54 UU Hak Cipta. Pasal tersebut memuat pernyataan menyatakan bahwa "Untuk mencegah pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait melalui sarana berbasis teknologi informasi, pemerintah berhak untuk: (1) Mengawasi pembuatan dan distribusi konten yang melanggar Hak Cipta dan Hak Terkait. (2) Bekerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri, dalam mencegah pembuatan dan penyebarluasan konten yang melanggar Hak Cipta dan Hak Terkait. (3) Mengawasi tindakan perekaman menggunakan media apapun terhadap Ciptaan dan produk Hak Terkait di tempat pertunjukan.
CITATION STYLE
Fakhlur, F., & Fauzi, S. R. (2023). Ketentuan Hukum Tentang Pembajakan Film dalam Perspektif Hak Cipta Di Indonesia. POSTULAT, 1(2), 57–61. https://doi.org/10.37010/postulat.v1i2.1217
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.