Abstract
Perempuan diberi berkah oleh Tuhan Yang Maha Esa untuk mengandung.Kemudian Negara sebagai pelaksana, pengendali, pelindung diberi tugas untuk dapatmenerapkan hukum yang adil bagi warga negaranya yang tertuang dalam UUD 1945sebagai dasar konstitusi Negara, salah satunya yaitu adanya pengakuan persamaanhak warga Negara yang berarti antara laki-laki dengan perempuan tidak adaperbedaan. Prinsip persamaan hak dalam segala bidang, maka baik laki-laki maupunperempuan mempunyai hak atau kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalamsetiap aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sehingga apabila terjadidiskriminasi terhadap perempuan, hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadaphak asasi perempuan. Hak perempuan dalam bidang ketenagakerjaan pun telah diaturdalam peraturan nasional maupun konvensi internasional.Hak pekerja perempuan tersebut antara lain: hak-hak pekerja perempuan dapatdigolongkan menjadi empat bagian, yaitu: (1) hak-hak pekerja perempuan di bidangreproduksi; (2) hak-hak pekerja perempuan di bidang kesehatan dan keselamatankerja; (3) hak-hak pekerja perempuan di bidang kehormatan perempuan; (4) hak-hakpekerja perempuan dibidang sistem pengupahan. Salah satu hak pekerja perempuan dibidang reproduksi adalah hak cuti melahirkan, yang mana pekerja perempuandiberikan waktu cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirakn dan 1,5 bulan setelahmelahirkan atau jika ditotal selama 3 tahun. Hal ini diatur jelas dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yangjuga berprinsip memberikan perlindungan pada para pekerja, baik pekerja laki-lakimaupun perempuan, artinya UU Ketenagakerjaan mengedepankan non diskriminasiterhadapa hak pekerja perempuan dan dan diatur dalam Convention on theElimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW) yang telahdiratifikasi dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1984. Tentu adanya berbagai peraturan ini untuk melindungi hak-hak pekerjaperempuan untuk dapat berjalan, meskipun pada kenyataannnya telah dijamin dalamberbagai peraturan perundang-undangan nasional maupun konvensi internasional,tetapi sampai saat ini belum semua hak pekerja perempuan tersebut dapat dipenuhi.
Cite
CITATION STYLE
Adityarani, N. W. (2020). HAK CUTI MELAHIRKAN BAGI PEKERJA PEREMPUAN SEBAGAI PENERAPAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN DI INDONESIA. Jurnal Fundamental Justice, 1(1), 28–45. https://doi.org/10.30812/fundamental.v1i1.631
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.