TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGGUNA PAYLATER PADA APLIKASI SHOPEE SEBAGAI BAGIAN DARI FINANCIAL TECHNOLOGY JIKA MELAKUKAN WANPRESTASI

  • Sonnia S
N/ACitations
Citations of this article
134Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dunia digital mengalami perkembangan yang sangat pesat dan memberikan banyak pengaruh di berbagai sektor, salah satunya kehadiran Paylater yang merupakan bentuk pinjam-meminjam secara online, Namun dengan kehadiran Paylater tidak tertutup kemungkinan bahwa pelaksanaan Paylater menimbulkan permasalahan yang memiliki resiko dan akibat hukum bagi pengguna nya khususnya pengguna aplikasi Shopee Paylater sehingga akan menimbulkan permasalahan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana tanggung jawab hukum Pengguna Paylater pada aplikasi shopee sebagai bagian dari financial teknologi jika melakukan wanprestasi. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.Dari hasil penelitian didapatkan bahwa perjanjian pinjam meminjam secara online dikatakan mengikat atau sah menurut hukum telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 dan ketentuan PJOK Nomor 77/POJK.01/2016. Sehingga apabila wanprestasi yang dilakukan oleh penerima pinjaman akibatkan tidak dipenuhinya suatu hal yang telah disepakati sebagaimana perjanjian yang telah dibuat dapat diselesaikan baik dengan jalur litigasi maupun jalur non-litigasi. menuntut tanggung jawab pemenuhan prestasi kepada konsumen Paylater dengan cara melakukan teguran secara lisan atau tertulis dan  Shopee Paylater dapat meminta pertanggung jawaban dari konsumen atas terjadinya wanprestasi dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian yaitu dengan cara  Memberikan denda Shopee PayLater sebesar 5% dari total tagihan yang sedang berjalan, Akun Shopee dapat dibekukan sehingga tidak bisa digunakan dan sanksi lainnya sesuai kesepakatan dalam perjanjian Paylater.Kata Kunci : Tanggung Jawab Hukum Payleter,Shopee Financial Technology

Cite

CITATION STYLE

APA

Sonnia, S. (2022). TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGGUNA PAYLATER PADA APLIKASI SHOPEE SEBAGAI BAGIAN DARI FINANCIAL TECHNOLOGY JIKA MELAKUKAN WANPRESTASI. Lex LATA, 4(1). https://doi.org/10.28946/lexl.v4i1.1461

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free