Tindak Pidana Persetubuhan Pada Anak Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Islam

  • Widyawati M
N/ACitations
Citations of this article
66Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui   tindak pidana persetubuhan apada anak ditinjau dari hukum positif dan hukum islam. Para remaja yang masih mencari jati dirinya menjadikan salah pergaulan dan salah menggunakan teknologi yang ada. Akibatnya semakin banyaknya kejahatan yang dilakukan pada usia muda, usia yang seharusnya untuk mencari ilmu. Sehingga banyaknya pelaku tindak pidana persetubuhan pada anak menurut hukum positif dan hukum Islam, selain itu juga pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan pada anak menurut hukum positif dan hukum Islam didasarkan pada dakwaan, pembuktian, fakta-fakta dalam persidangan, tuntutan, unsur-unsur Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014   tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang terpenuhi. Metode yang digunakan yuridis normatif. Temuan atau kesimpulan adalah dalam pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan jika ditinjau dari hukum positif dapat diberikan sanksi pidana penjara dan sanksi denda, apabila dari hukum islam dapat diberikan sanksi dera atau cambukan 100 kali kedua belah pihak yang melakukan zina. Dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku harus berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan serta pertimbangan yuridis maupun pertimbangan sosiologis.

Cite

CITATION STYLE

APA

Widyawati, M. (2020). Tindak Pidana Persetubuhan Pada Anak Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Islam. JURNAL USM LAW REVIEW, 1(1), 68–81. https://doi.org/10.26623/julr.v1i1.2232

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free