Abstract
Keadaan tersangka tidak ditemukan, tersangka melarikan diri, tersangka atau terdakwa menjadi gila, tidak terdapat ahli waris atau ahli waris tidak ditemukan untuk dilakukan gugatan perdata sedangkan telah nyata adanya kerugian keuangan negara dan dalam hal aset tersebut tidak diletakkan dalam sita pidana, belum terakomodir dalam regulasi tindak pidana korupsi Indonesia. Mengakomodir keadaan-keadaan tersebut ke dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah pengadopsian nilai-nilai UNCAC 2003.
Cite
CITATION STYLE
Bureni, I. F. K. (2016). KEKOSONGAN HUKUM PERAMPASAN ASET TANPA PEMIDANAAN DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI. Masalah-Masalah Hukum, 45(4), 292. https://doi.org/10.14710/mmh.45.4.2016.292-298
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.