Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan diversi dalam restoratif justice pada Sistem Peradilan Pidanak Anak. Penulisan memakai metode jenis penelitian hukum normatif (normative legal research), yaitu penelitian yang dilakukan atas pasal-pasal aturan hukum untuk menentukan asas-asas hukum, mengetahui sinkronisasi vertikal / horizontal, mengetahui aspek sejarah hukum dan mengetahui perbandingan antara sistem-sistem hukum. Tujuan secara umum penelitian ini untuk mengetahui konsep ide diversi yang digagas oleh pemerintah melalui badan legislatif yang dituangkan dalam berbagai produk hukum khusus menyangkut perlindungan hukum bagi pelaku anak yang bermasalah dengan hukum dalam terlibat konflik hukum. Tujuan secara khusus penelitian ini adalah untuk meneliti penuangan ide-ide diversi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagai dasar dan acuan penegak hukum dalam proses peradilan bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Ide adalah gagasan, pemikiran tentang suatu objek atau fenomena, sehingga ide diversi dalam hal ini adalah gagasan, pemikiran tentang diversi. Diversi bukanlah sebuah upaya damai antara anak yang berkonflik dengan hukum dengan korban atau keluarganya akan tetapi sebuah bentuk pemidanaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dengan cara nonformal. Aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya, baik penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, dan penentuan putusan perkara pada sidang pengadilan hendaknya mengutamakan penerapan diversi sebagai salah satu alternatif dari penerapan pidana penjara. Perlu dilakukan sosialisasi secara masif mengenai diversi kepada masyarakat.
CITATION STYLE
Darmini, D. (2019). PELAKSANAAN DIVERSI PADA SISTEM PERADILAN ANAK. QAWWAM, 13(1), 43–63. https://doi.org/10.20414/qawwam.v13i1.1436
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.