Pemenuhan hak asasi perempuan di Afghanistan menjadi salah satu isu yang sulit mendapat titik terang. Di era kepemimpinan Taliban yang berhasil merebut kursi pemerintahan beberapa waktu silam, hak perempuan kembali mengalami kemunduran. Human Right Watch menyatakan bahwa situasi hak perempuan di Afghanistan semakin memburuk. Ancaman dan serangan ditujukkan kepada para pemimpin perempuan, anak perempuan yang bersekolah, dan perempuan yang berusaha menghindari diri dari kekerasan domestik. Peristiwa kekerasan yang terus-terusan terulang seolah tidak terlihat di mata hukum dan pemerintah. Perlakuan Taliban ini menjadi bukti adanya diskriminasi terhadap perempuan. Artikel ini menggunakan Teori Segitiga Kekerasan Johan Galtung yang membagi kekerasan menjadi tiga kategori yang saling berkaitan antara satu sama lain, yaitu kekerasan langsung, kekerasan struktural, dan kekerasan kultural. Penulis juga mengaitkan perilaku kekerasan dengan konsep HAM. Tulisan ini mencoba untuk mencari dan mengindetifikasi kekerasan berserta dampaknya, sehingga memungkinkan untuk mencari solusi yang lebih komprehensif. Kata kunci: Segitiga Kekerasan, HAM, Kekerasan, Perempuan, Taliban.
CITATION STYLE
Andani, R. W. (2022). SEGITIGA KEKERASAN, HAM, DAN PEREMPUAN AFGHANISTAN ERA KEPEMIMPINAN TALIBAN. Jurnal Pena Wimaya, 2(1). https://doi.org/10.31315/jpw.v2i1.6165
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.