Abstract
Penggunaan uṣūl fiqh dan maqāṣid asy-syarī’ah sebagai metode penemuan dan verifikasi hukum kerap kali menyebabkannya tumpang tindih dan bahkan self-contradiction. Oleh sebab itu, perlu kiranya memahami prinsip gerak keduanya, kemudian mengoperasikannya pada bagiannya masing-masing. Makalah ini bertujuan untuk menelaah prinsip gerak masing-masing dan membangun relasi resiprokal keluanya. Riset ini berjenis kualitatif-dokumentatif dengan data yang terkumpul dari buku-buku dan jurnal. Penelitian ini berkesimpulan bahwa pada awalnya maqāṣid asy-syarī’ah menginduk kepada prinsip gerak istinbāṭī usul fikih, kemudian menjadi spin-off dengan prinsip gerak filosofis, analitik, dan aplikatif untuk menerapkan hukum. Posisi maqāṣid asy-syarī’ah sebagai spin-off memiliki konsekuensi bahwa ia menjadi bagian yang berdiri sendiri sebagai bagian dari sistem hukum Islam
Cite
CITATION STYLE
Rozi, M., & Subaidi, S. (2023). PRINSIP GERAK IJTIHADI UṢŪL FIQH DAN MAQĀṢID ASY-SYARĪ’AH. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Raushan Fikr, 12(1), 92–109. https://doi.org/10.24090/jimrf.v12i1.6633
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.