Kejahatan-kejahatan kekerasan banyak bersumber dari faktor-faktor kemiskinan, ketamakan, kebodohan umat, ketidakadilan dan kedzaliman para pemegang amanat negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Sementara penegakan hukum mengandung ciri-ciri kelas karena cenderung lebih melihat siapa yang berbuat daripada apa yang ia perbuat. Hal ini dibenarkan karena sistem hukum nasional menganut falsafah liberalisme, individualisme, dan rationalisme yang cenderung lebih mempertahankan kemerdekaan individu daripada melindungi kepentingan masyarakat luas. Dari segi hukum Islam, Al-Quran dan Al-Hadis telah memperingatkan tentang telah terjadinya kehancuran umat/ negara sebagai akibat dari penegakan hukum yang bercirikan kelas.
CITATION STYLE
Said, N. A. (1970). Penegakan Hukum terhadap Kekerasan Massa di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 6(1), 99–112. https://doi.org/10.24090/mnh.v6i1.591
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.